JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Kali ini, KPK memeriksa PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementrian Agama sebagai saksi.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mereka yakni Sarisman, Tri Satyariea Rudyanto, Yurdiansyah, Rosmiati, Yayat Supriyadi, dan Yoesni.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2013).
Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Bimas Islam saat pelaksaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Terkait hal itu, KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.