JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi, Ratna Dewi Umar terkait pengadaan reagen consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2007 pada Kamis (2/5/2013).
Perempuan berpampilan rapi itu, terlihat keluar dari Gedung KPK sekira pukul 15.30 WIB. Dengan mengenakan jaket tahanan KPK, Ratna terlihat santai keluar lembaga pimpinan Abraham Samad itu tanpa mengeluarkan komentar perihal pemeriksaannya hari ini. Dia pun diantar mobil tahanan KPK kembali menuju Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu guna melengkapi berkas (P21). "Berkas tersangka RDU hari ini memasuki pelimpahan tahap dua," katanya saat dikonfirmasi.
Setelah ini, berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, tersangka Ratna siap untuk memasuki sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ratna ditahan KPK sejak 17 Januari 2013 lalu. Dia dianggap KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalagunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari proyek tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Dalam hal ini, KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.