DENPASAR - Mantan Ketua DPRD Tabanan I Wayan Sukaja dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosal.
Selain itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Sugeng Riyono meminta Sukaja mengganti kerugian negara Rp431 juta atau dapat digantikan pidana penjara selama tiga bulan.
Mendengar putusan itu, Sukaja maupun tim penasehat hukumnya yang dikomandoi Made Kartika langsung mengajukan banding.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aminudin dari Kejari Tabanan, yang memohon agar Sukaja dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah karena semua unsur terpenuhi dalam dakwaan primair.
Dakwaan primernya, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, telah dapat dibuktikan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di beberapa tempat secara bersama-sama, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri,“ tegas Sugeng di PN Tipikor Denpasar Kamis (2/5/2013).
Sesuai fakta persidangan, mantan anggota DPRD Bali itu bukanlah warga atau panitia penerima bantuan sosial (bansos) atau hibah untuk pembangunan bak air di Banjar Lebah Desa Payangan Kecamatan Marga pada tahun 2006 senilai Rp75 juta
Juga dinyatakan bersalah dalam korupsi pembangunan , Pura Desa dan Puseh di Munduk Pakel Desa Gadung Sari Kecamatan Selemadeg Timur (Seltim) tahun 2007 sebesar Rp150 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan tidak sepenuhnya menyebut beberapa projek itu tidak terwujud sebagaimana surat dakwaan.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sebagai tokoh masyarakat juga Ketua DPRD justru menyalahgunakan wewenangnya dengan cara memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik. Sedangkan hal yang meringankan, Sukaja belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.