Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Pengadilan, Priyo Disebut Terima Duit Proyek Alquran

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2013 |19:41 WIB
Di Pengadilan, Priyo Disebut Terima Duit Proyek Alquran
A
A
A

JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di sejumlah MTs yang merupakan proyek di Kementerian Agama kembali digelar pada Senin (6/5/2013) di pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Dalam sidang tersebut, nama Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso kembali disebut. Politisi asal Golkar itu disebut dalam dakwaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya telah menerima hadiah dari proyek tersebut.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kemas Abdul Roni memaparkan penerimaan hadiah dalam proyek tersebut yang terdiri dari pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar.
 
Telah terjadi pertemuan di gedung nusantara DPR RI tempat Zulkarnaen berkantor.
Di dalam ruangan Zulkarnaen diatur pembagian hadiah, dan sebut Dendy dan Fadh El Fouz yang mengatur pembagian hadiah tersebut.
 
"Senayan, 5 persen mengalir ke Zulkarnaen Djabar, Vasco dan Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 Persen, Fadh El Fouz 3,25 persen, Dendy Prasetya 2,25 persen," ujar Kemas saat membacakan dakwaan.
 
Sementara itu,  imbalan hadiah atau fee untuk pengadaan kitab suci  Alquran dengan tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran Rp 22 miliar. Pembagiannya sebagai berikut:
 
" Senayan (Zulkarnaen Djabar) 6,5 persen, Vasco/Syamsu Rachman 3 persen, PBS/ Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fadh 5 persen, Dendy 4 persen, kantor 1 persen," sambung Kemas.
 
Kemudian, hadiah atau fee dari penggandaan pengadaan kitab suci Alquran, tahun anggaran tahun 2012 dengan total anggaran Rp 50 miliar yaitu "Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, vasco Syamsurahman sebesar 1,5 persen, Fadh 3,25 persen, Dendy 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen," tukasnya.
 
Fakta ini didukung oleh keterangan saksi Syamsurahman, Fadh el Fouz, Abdul Kadir Alaydrus, dari surat atau dokumen yang terdapat tulisan tangan pembagian hadiah tersebut.
 
Hadiah tersebut diberikan diberikan karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI ikut mendorong proyek tersebut hingga disetujui oleh Kementerian Agama. Sekaligus, bersama Dendy mengarahkan pemenangan lelang kepada PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Mts dan mengarahkan pemenangan lelang kepada  PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk pengadaan Alquran, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia di Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Islam Kemenag.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement