Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Korupsi Alquran

Jaksa Tuntut Zulkarnaen 12 Tahun & Anaknya 9 Tahun

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2013 |22:18 WIB
Jaksa Tuntut Zulkarnaen 12 Tahun & Anaknya 9 Tahun
Zulkarnaen Djabar (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan al quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 didakwa berbeda.

Untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar didakwa 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sedangkan anaknya, Dendy Prasetya didakwa 9 tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Abdul Roni, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy mendakwa keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

"Maka menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana jo pasal 65 ayat (1) KUHpidana sebagaimana dalam surat dakwaan primer," ucap JPU Kemas Abdul Roni dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni Zulkarnaen dan Dendy sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan kelurga. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat negara sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa satu (Zulkarnaen) sebagai wakil rakyat seharusnya tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepoptisme. Terdakwa 2 (Dendy) memanfaatkan kekuasaan terdakwa 1 sebagai anggota DPR Ri untuk mencari keuntungan pribadi, serta Terdakwa 1 dan 2 memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan," tukasnya.

Berdasarkan pasal 17 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagimanan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,390 miliar dikurangi uang telah disita penyidik KPK Rp210.884.000, 55 euro, 5 poundsterling, 10 franc Swiss, 61 riyal, dan 2417 dollar Singapura.

"Jika terdakwa 1 dan 2 tidak membayar uang pengganti, dalam satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita atau dilelang oleh jaksa. Jika tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka kedua terdakwa dipidana masing-masing 3 tahun," simpulanya.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR RI, didakwa telah menerima hadiah Rp14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai uang fee untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs TA 2011, lalu sejumlah Rp4,7 miliar, dan pengadaan al quran TA 2011-2012 Rp9,2 miliar. Ditambah dengan Rp400 juta, fee dengan peranannya untuk memperjuangkan proyek tersebut agar disetujui di Kemenag.

Dan memperjuangan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs dan mengarahkan pemenangan lelang kepada PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk pengadaan al quran, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia di Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Islam Kemenag. Hal itu tidak dilakukan sendiri melainkan dilakukan bersama Dendy dan Fadh El Fouz. Meski Dendy bukan sebagai penyelenggara negara, tetapi tetap melihat pada peranannya dalam kasus dugaan korupsi ini.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement