Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hambalang, KPK Akan Panggil Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2013 |13:32 WIB
Kasus Hambalang, KPK Akan Panggil Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah
Ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali para saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saksi-saksi yang akan diperiksa KPK adalah Staf Ahli Gubernur Jawa tengah bidang Sumber Daya Manusia, Muhammad Tamzil, Staf PT Dutasari Citralaras, Hary. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi Muhammad Tamzil dan Hary diperiksa buat tiga tersangka. Yaitu AAM, DK, dan TBMN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng (AAM). Bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).

Adapun status perusahaan PT Adhi Karya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembangunan, perusahaan tersebut melakukan kerjasana dengan PT Wijaya Karya dengan bentuk pembangunan P3SON Hambalang, yang bernilai dalam proyek pembangunan sekira Rp2,5 triliun.

Agar berjalan mulus atas lelang proyeknya, mereka melakukan Mark Up harga pokok barang dan jasa pada proyek tersebut. KSO Adhi-Wika melakukan penyuapan pada penyelenggara negara.

Akibatnya ketiga orang tersebut, AAM, DK, dan TBMN di jerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement