JAKARTA- Pengamat Hukum Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar menuturkan kasus persetubuhan Hendro dengan Kuda di Kecamatan Tanete Riattang, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bukanlah yang pertama terjadi.
Banyak kasus-kasus penyimpangan seksual antara manusia dengan binatang lainnya yang pernah terjadi. "Kasus ini kan banyak dilakukan di penjara, napi menyetubuhi bebek. Jadi cerita-cerita klasik banyak, tentang penyimpangan seksual semua itu,"kata Yesmil saat dihubungi Okezone, Jumat (10/5/2013).
Dikatakan Yesmil, kasus Hendro tidak bisa dikatakan perzinahan. "Kalau di KUHP itu, perzinahan dilakukan sepasang suami- istri yang telah menikah dan melakukan hubungan seksual terhadap pasangan lain. Kalau pasangan belum menikah hanya pencabulan saja," ujar Yesmil.
Karena menyetubuhi kuda ini kalau dari kontek menyetubuhinya tidak ada, tidak ada aturannya, yang ada aturannya karena itu milik orang lain, kalau punya milik sendiri tidak masalah," ujar Yesmil Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (10/5/2013).
Kata Yesmil, Hendro bisa dijerat hukum, karena dirinya melakukan persetubuhan dengan kuda milik orang lain. "Kalau milik orang lain dia melakukan dalam deliknya merusak atau katakan milik orang lain untuk dilakukan pemuasan seks. Dalam konteks hukum boleh dituntut karena dia menggunakan (kuda) milik orang lain untuk kepentingan diri sendiri," tuturnya.
Dikatakannya, Hendro bisa terbebas dari jeratan hukum, jika sang pemilik kuda tersebut memaafkannya. "Kalau pasal menyetubuhi bintang di Indonesia belum ada, kalau di Malaysia ada, bahkan kategorinya dia mengidap penyakit bisa dilepas. Kecuali delik aduan kalau orang lain tidak keberatan kuda disetubuhi tidak masalah," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Hendro, seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran kedapatan menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang. Beruntung polisi cepat datang di lokasi kejadian karena Umar alias Hendro, nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Hendro belakangan diketahui sebagai warga Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang dan sudah lama bercerai dengan istrinya. Hendro mengakui dirinya sudah dua kali ke tempat tersebut dan sempat menyetubuhi kuda. Namun, pria paruh baya itu mengaku tidak tahu mengapa dirinya menyukai kuda.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.