Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setubuhi Kuda, Hendro Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

Dony Aprian , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2013 |12:47 WIB
Setubuhi Kuda, Hendro Bisa Lepas dari Jeratan Hukum
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar menuturkan kasus Hendro yang menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bukan pelanggaran terhadap norma agama.
 
"Karena menyetubuhi kuda ini kalau dari kontek menyetubuhinya tidak ada, tidak ada aturannya, yang ada aturannya karena itu milik orang lain, kalau punya milik sendiri tidak masalah," ujar Yesmil Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (10/5/2013).
 
Untuk itu, kata Yesmil, sangat pantas bila pihak kepolisian mengenai Hendro dengan tindak pidana, karena kuda tersebut memang milik orang lain.
 
"Kalau milik orang lain dia melakukan dalam deliknya merusak atau katakan milik orang lain untuk dilakukan pemuasan seks. Dalam konteks hukum boleh dituntut karena dia menggunakan (kuda) milik orang lain untuk kepentingan diri sendiri," tuturnya.
 
Dikatakannya, Hendro bisa saja terbebas dari jeratan hukum, jika sang pemilik kuda tersebut memaafkannya. "Kalau pasal menyetubuhi bintang di Indonesia belum ada, kalau di Malaysia ada, bahkan kategorinya dia mengidap penyakit bisa dilepas. Kecuali delik aduan kalau orang lain tidak keberatan kuda disetubuhi tidak masalah," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan sebaiknya pelaku dibawa ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. "Perlu dibawa ke psikiater, kalau menurut saya hukum pidana percobaan atau dari perdata ganti rugi," tegasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement