JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanjo, mengatakan pertemuan dua institusi ini digelar pekan depan. "Saya tidak tahu tepatnya kapan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (11/5/2013).
Menurut Bambang, pengusutan kasus Hambalang tinggal menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPK. Adapun, pemeriksaan saksi-saksi dinilai sudah cukup. "Mudah-mudahan kalau konfirmasi ada maka proses selanjutnya (pelimpahan ke penuntutan)," ungkap Bambang.
Bambang menyatakan perhitungan kerugian negara dari BPK bisa digunakan untuk tiga tersangka Hambalang. Yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Namun, Bambang melanjutkan, dalam waktu dekat ini KPK akan menggunakan perhitungan BPK itu untuk menuntut tersangka Deddy Kusdinar. Sedangkan, dua tersangka lain belum. "Sebenarnya kasus itu berdekatan. DK, AAM, TBMN itu berkaitan. Yang saya dapat konfimasi itu DK. Tapi feeling saya tidak berjauhan," ungkapnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.