JAKARTA- Terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu.
"Hari ini Miranda Goeltom dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Sebelumnya, Miranda akan dipindahkan Rutan Tangerang. Namun, setelah di kroscek, sel tahanan di Rutan Pondok Bambu masih cukup untuk menampung pelaku suap itu.
"Kalau Rutan Pondok Bambu belum penuh maka di Pondok Bambu. Tapi, kalau penuh maka ke Tangerang," simpulnya.
Dalam kasus ini, Miranda divonis hakim selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pada 27 September 2012 lalu. Dia didakwa telah menyuap anggota DPR dengan modus cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004, agar bisa memenangkan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Kasasi Miranda juga ditolak Mahkamah Agung.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.