Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Diminta Segera Eksekusi 57 Terpidana Korupsi

Jaksa Agung Diminta Segera Eksekusi 57 Terpidana Korupsi
Jaksa Agung Basrief Arief (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - 57 terpidana korupsi yang saat ini belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan, meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Pengamat Hukum, Taufik Basari, Jaksa Agung Basrief Arief, punya kewajiban berdasarkan undang-undang untuk mengeksekusi setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu harus di inventarisir siapa-siapa saja terpidana korupsi yang belum dieksekusi, dan segera lakukan eksekusi. Jika ada unsur kesengajaan dari Kejaksaan, maka yang bertanggung jawab Kejaksaan dan harus diusut," ujar Taufik saat berbincang dengan Okezone, Rabu (15/5/2013).

Menurutnya, Pemberantasan korupsi itu harus ditangani secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Oleh karena itu akses-akses terpidana korupsi atas aset-asetnya, dan usaha-usahanya juga harus dapat dibatasi setelah dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga tidak ada peluang jual beli fasilitas," tutupnya.

Seperti diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, setidaknya masih ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), per 13 Mei 2013.

Beberapa terpidana korupsi yang belum di eksekusi, seperti Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.
 
Sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan. Semua terpidana yang belum dieksekusi itupun tersebar di 12 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yakni di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, 22 terpidana. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, enam terpidana, Kejaksaan Tinggi Riau, lima terpidana dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua terpidana.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang hingga Februari 2013 telah melakukan eksekusi terhadap 58 buronan kasus korupsi baik berstatus tersangka maupun terpidana.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement