JAKARTA - Perusahaan tambang asing Churchill Mining Plc menurunkan gugatannya di Badan Arbitrase Internasional pada Pemerintah Indonesia. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Singapura.
Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengungkapkan, awalnya gugatan yang dilayangkan sebesar USD2 miliar dan kemudian menjadi USD 1 miliar.
“Saat ini di badan arbitrase internasional sidang pertama sudah dilakukan untuk membahas status yuridis yaitu mendengarkan pendapat pakar dan penyampaian materi baik dari penggugat maupun kita sebagai tergugat,” terangnya di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Isran yang juga didaulat membuka acara pembukaan Apkasi International Trade and Investment Summit 2013 itu menuturkan,
penggugat menyadari bahwa gugatan itu tidak tepat, sehingga menurunkan nominal gugatannya tersebut.
“Kenapa tidak tepat? karena yang jadi persoalaan adalah gugatan ini dilakukan oleh Churcill Mining, yang tidak memiliki korespondedsi dan tidak ada hubungan dengan Pemda Kutai timur dalam hal investasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan (KP), yang dia lakukan adalah dia bekerjasama dengan perusahaan tambang lokal, secara diam-diam,” papar Isran.
Dirinya pun optimistis bahwa Pemerintah RI akan memenangkan perkara gugatan tersebut, dan ia juga menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, karena apa yang sudah ia lakukan di Kutai Timur sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di negara ini .
“Saya mau perlihatkan kepada investor dunia, bahwa negara kita memiliki peraturan disamping peraturan. Saya tidak ada maksud untuk menghalang-halagi investasi, justru saya ingin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Jadi, menegakkan ini adalah jaminan, tanpa hukum tidak ada yang mau berinvestasi di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Churchill Mining Plc yang mengeksplorasi batubara di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, menggugat pemerintah RI sebesar USD2 miliar pada 22 Mei 2012 lalu karena alasan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak. Gugatan Chruchill Mining ditujukan kepada Bupati Kutai Timur, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, dan BKPM.
Churchill Mining masuk ke Kaltim dengan mengakuisisi 75 persen saham perusahaan lokal bernama Ridlatama Group, dan memperkirakan ada cadangan batubara sebesar 2,73 miliar ton. Dengan cadangan ini potensi penghasilan USD700 juta– USD1 miliar per tahun dalam 20 tahun ke depan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran ketentuan Kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan (Menhut) kepada Bupati Kutai Timur Isran Noor, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan ini dilakukan diatas Kawasan Hutan Produksi.
Menhut kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur untuk menghentikan kegiatan dikawasan hutan produksi dan mencabut KP-KP tersebut.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.