Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zulkarnaen Djabar: Tuntutan Jaksa Spektakuler

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2013 |18:52 WIB
 Zulkarnaen Djabar: Tuntutan Jaksa Spektakuler
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabar, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorum Komputer tidak relevan.

"Tuntutan jaksa sangat Bombastis dan spektakuler," kata Zulkarnaen saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (16/05/2013).

Menurut Zulkarnaen, tuntutan jaksa dengan 12 tahun penjara tidak relevan karena selama persidangan, keterangan saksi tidak membuktikan dirinya turut terlibat langsung dengan dua proyek di Kementerian Agama tersebut.

"Hati saya sebagai seorang Terdakwa yang awam hukum pun bertanya, inikah keadilan yang diyakini oleh Penuntut Umum, Sudah sesuaikah tuntutan tersebut dengan pembuktian, fakta persidangan, hati nurani, keyakinan dan rasa keadilan Penuntut Umum," katanya lirih di hadapan Majelis Hakim.

Zulkarnaen Djabar dituntut hukuman Pidana penjara 12 (dua belas) tahun, denda Rp500 juta (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan, dan uang pengganti 14,39 miliar rupiah subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

Sementara anaknya, Dendy Prasetya, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam diduga melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement