JAKARTA - Sidang putusan sengketa Pemilu antara Bawaslu beserta peneliti lembaga Correct dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diawali permohonan maaf dari lembaga yang dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie tersebut.
Permohonan maaf ini, dikarenakan pihak pengadu yakni peneliti lembaga Correct Ahmad Hirawan mengaku baru diberikan pemberitahuan DKPP akan adanya sidang putusan.
"Sebelumnya mohon maaf saya agak telat, karena baru diberitahukan ada sidang tadi pukul 10.00 WIB," kata Hirawan, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
Mendengar itu, Jimly pun langsung meminta kepada pengurus sekertariat yang belum terbentuk untuk menjelaskan hal ini.
"Coba itu orang sekertariat untuk menjelaskan. Kami mohon maaf DKPP lembaga baru, yang belum memiliki kesekertariat tetap," ujarnya.
Tak ayal, kesekertariat DKPP pun langsung menyangkal kalau sudah mengirim pemberitahuan melalui telefon dan fax mail dua hari yang lalu. "Kami sudah kirimkan undangan melalui telepon dan faks dua hari lalu," jelasnya.
Atas penjelasan sekertariat DKPP itu, Jimly pun meminta maaf atas kesalahan ini. "Dengan ini, DKPP berarti sudah mendapatkan pengawasan dari masyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui, sidang putusan DKPP ini terkait keputusan Bawaslu yang merekomendasikan PKPI untuk disertakan menjadi peserta Pemilu, namun tidak dilaksanakan oleh KPU.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.