BEKASI - Banyakanya calon legislatif (caleg) banyak yang memasang alat peraga kampanye dengan nomor urut, membuat Panwaslukada Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para anggota dewan.
Menurut Ketua Panwaslukada Kabupaten Bekasi Udi Kurnia, selama ini kerap terjadi perbedaan pendapat terkait pemasangan alat peraga kampanye. Para caleg ini beralasan ingin melakukan sosialisasi, namun kewenangan ini berada di KPU.
"Bukan hanya pemasangan alat peraga yang ada nomor urutnya, tapi titik pemasangan alat peraga juga masih menjadi perdebatan, kalau kami berdasarkan aturan Bawaslu, pemasangan alat peraga dengan nomor urut itu tidak boleh," kata Udi, Minggu (19/5/2013).
Dikatakan Udi, untuk menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang alat peraga, nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan KPUD Kabupaten Bekasi. Namun, dia mengingatkan untuk tidak memasang alat peraga yang disertai dengan nomor urut bacaleg atau caleg.
"Sebentar lagi kan penetapan DCS, makanya kami mengingatkan. Tapi selama ini belum ada laporan mengenai alat peraga yang disertai nomor urut, karena itu sudah termasuk katagori kampanye dan belum diperbolehkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Panwaslukada meminta pada KPUD untuk menentukan dan mensosialisasikan titik-titik yang diperbolehkan memasang alat peraga. Bahkan, kalau perlu mengundang seluruh partai politik untuk membahasnya.
"Karena ini pelaksanaan Pileg, jadi akan banyak sekali alat peraga yang akan terpasang nantinya, tentunya sosialisasi yang tepat akan meminimalisir pelanggaran," tambahnya.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.