Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Tragedi Longsor PT Freeport

Warga Gugat SBY & Minta Kontrak Freeport Dibatalkan

Bagus Santosa , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2013 |12:07 WIB
Warga Gugat SBY & Minta Kontrak Freeport Dibatalkan
Lokasi runtuhnya terowongan area Big Gossan (foto: Freeport)
A
A
A

JAKARTA- Tragedi runtuhnya terowongan Big Gossan, PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada Selasa, 14 Mei, berujung pada gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia.

Dua warga negara Indonesia, FX Arief Poyouno dan Satya Wijayantara, lewat kuasa hukum mereka, Habiburokhman, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Gugagatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor 243/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, Senin (20/5/2013).

"Dalam gugatan ini kami meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menghukum pemerintah RI c.q Presiden RI untuk membatalkan kontrak karya PT Freeport Indonesia," kata Habiburokhman, di PN Jakpus, Senin (20/5/2013).

Habiburokhman meminta agar hakim menghukum PT Freeport Indonesia untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

"Kami juga meminta agar Majelis Hakim menghukum PT Freeport Indonesia untuk memberikan santunan masing-masing Rp25 miliar untuk korban selamat dan masing-masing Rp50 miliar untuk korban yang meninggal dunia," tegasnya.

Serta menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintaan maaf di enam stasiun TV nasional, enam surat kabar nasional, enam portal berita nasional, dan enam stasiun radio.

Kata Habiburokhman, gugatan ini didaftarkan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Hal yang perlu digarisbawahi, lanjutnya, tragedi ini terjadi di area pelatihan tambang bawah tanah yang seharusnya menjadi area paling aman dibanding area kerja lainnya.

"Jika di area pelatihan saja terjadi longsor, sangat mungkin peristiwa serupa terjadi di area kerja lain," cetusnya.

Habiburokhman menggugat PT Freeport Indonesia karena dianggap melanggar Pasal 86 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang K3 (Keselamatan dan Keamanan Kerja).

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement