JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berniat kembali memanggil Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait penyidikan kasus revisi Peraturan Daerah Pembangunan Venue PON 2012 dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan 2004. Rusli Zainal rencananya diperiksa sebagai tersangka.
"Memang ada rencana KPK panggil RZ," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Senin (19/5/2013).
Namun, Johan Budi menyatakan belum mengetahui kapan persisnya Rusli Zainal bakal diperiksa. "Nanti saya cek dulu. Kalau sudah ada jadwal pemeriksaan akan diberi tahu," ungkap Johan.
Sebelumnya, Rusli dijadikan tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari lalu.
Dalam kasus Revisi Perda, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sedangkan, dalam kasus izin pemanfaatan lahan hutan, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.