JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah untuk pergi ke luar negeri kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal. Ini merupakan pencekalan ke dua kali baginya. Namun, kali ini terkait kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada 2004.
Dia dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Surat sudah dikeluarkan sejak 16 Mei," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat cegah kepada Rusli Zainal, dalam kasus revisi Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional 2012. Namun, surat cegah itu tidak diperpanjang lagi ketika masa berlakunya sudah habis.
"Berbeda dengan surat cegah yang kita sampaikan sebelumnya kasus PON Riau," terang Johan.
Rusli dijadikan tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari lalu.
Dalam kasus Revisi Perda, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, dalam kasus izin pemanfaatan lahan hutan, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.