Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah 3 Bos PT Global Daya Terkait Hambalang

Mustholih , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2013 |16:44 WIB
KPK Cegah 3 Bos PT Global Daya Terkait Hambalang
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah kepada tiga petinggi PT Global Daya Manunggal terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Mereka dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
"Mereka dicegah sejak 8 Mei," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Tiga petinggi PT Global Daya Manunggal yang dicegah adalah  Mohammad Arafin selaku komisaris, Herman Prananto selaku komisaris, dan Nani Meilena selaku direktur. Mereka dicegah demi kepentingan penyidikan. 
"Agar sewaktu diperiksa yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Johan Budi.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan status tersangka bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement