JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman dua pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, terkait kasus pengurusan pajak perusahaan bermasalah PT The Master Steel, Senin (20/5/2013). Eko dan Mohammad Dian ditangkap KPK karena disangka menerima suap 300 dolar Singapura dari PT The Master Steel.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, penggeledahan terkait tersangka Eko Darmayanto dilakukan di apartemennya. Di sana, penyidik menyita uang 123 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp959 juta (kurs 7.800).
Adapun di rumah tersangka Mohamad Dian Irwan, KPK menyita uang senilai 130 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, dalam bentuk dolar AS sebesar 75.000, serta uang sekitar Rp700 juta.
Dian dan Eko diketahui sebagai penyidik di Direktorat Jenderal pajak pada kantor Wilayah Jakarta Timur. Dian tercatat sebagai pegawai dengan golongan 3D sementara Eko tercatat sebagai golongan 3C.
Dalam kasus ini, Dian dan Eko diduga menerima suap dari dua manajer PT The Master Steel, Effendi Komala, dan Teddy Mulawan, terkait penunggakan pajak Rp120 miliar.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.