Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

GMNI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Ditahan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2013 |19:19 WIB
GMNI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Ditahan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan segera mengeluarkan penetapan penahanan kepada Wali Kota Medan, Rahudman Harahap terkait kasus dugaan korupsi.

"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukum yang bersangkutan apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Koordinator Daerah GMNI Sumut, Turedo Sitindaon, Senin (20/5/2013).

Saat proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rahudman Harahap masih bisa menghirup udara bebas, dan tidak seperti terdakwa korupsi pada umumnya yang mendekam di ruang tahanan.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, khususnya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law) dan persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment). Jadi Rahudman harus segera di kerangkeng, jangan biarkan dia bebas berkeliaran," katanya.

Ditambahkannya, Kota Medan dibawah kepemimpinan Rahudman Harahap berhasil memperoleh Piala Adipura sebagai simbol kota yang bersih dari sampah, namun gagal dalam memberantas korupsi. "Koruptor di Medan harus disingkirkan. Jangan biarkan koruptor itu merajalela kemana-mana," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.

Di mana saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Rahudman pun telah menyandang status sebagai Wali Kota nonaktif pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement