BANDA ACEH - Seorang remaja terancam dihukum 10 tahun penjara atas dakwaan memerkosa dan membunuh Mr (6), yang merupakan keponaannya sendiri. Terdakwa berinisial HL (17) dijerat dengan pasal berlapis atas kematian bocah asal Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh itu.
Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh. Sidang dipimpin Ainal Mardiah dan didampingi dua hakim anggota, Makaroda Afat dan Mukhtar Amin, itu berlangsung tertutup, Senin (20/5/2013).
Saat mengikuti persidangan, HL didamping kuasa hukum masing-masing dari LBH Anak dan Badan Pemasyarakatan Banda Aceh.
Ketika sidang berlangsung belasan murid SDN 17 Banda Aceh, tempat korban bersekolah dulu, ikut datang ke pengadilan sebagai bentuk solidaritas dan simpati atas kasusnya. Meski didampingi guru, pengadilan tak mengizinkan para murid itu berada di area persidangan dengan alasan bisa mempengaruhi psikologi anak-anak.
Menurut Syarifah Rosnizar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaan primer terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 81 KUHP tentang pemerkosaan. Sedangkan dalam dakwaan subsidair HL diancam dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena terdakwa masih anak di bawah umur, maka hukumannya setengah dari orang dewasa, jadi hukumannya maksimum 10 tahun," kata Syarifah kepada wartawan usai sidang.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan HL telah memerkosa dan membunuh bocah yang sering disapa Diana itu bersama terdakwa Amiruddin (disidang terpisah-red) di semak-semak lorong V Gampong Peulanggahan pada Selasa malam 19 Maret 2013.
Mulanya HL, yang tak lain paman korban, bersama Amiruddin membawa Mardiana jalan-jalan sore keliling Kota Banda Aceh. Pada malamnya, korban dibawa pulang, namun di tengah jalan keduanya membawa Mardiana ke semak-semak. Terdakwa memerkosa korban dan menghilangkan nyawanya dengan mematahkan leher bocah malang itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban ditutup dengan sampah. Kedua terdakwa kemudian ditahan polisi. Beberapa hari ditahan, terdakwa mengaku sudah membunuh Mardiana dan menunjukkan lokasi keberadaan jasad bocah itu. Temuan jenazah Mardiana menghebohkan warga.
Sepekan setelah penemuan mayat anak semata wayangnya, Agus Mawar (31), ibu korban meninggal dunia karena sakit.
Ayah korban, Mawardi (39), yang ikut memberi kesaksian dalam sidang perdana meminta majelis hakim menghukum mati terdakwa pemerkosa dan pembunuh anaknya. "Harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati, nggak usah dilepas-lepas lagi," kata pria tuna netra itu kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, Anwar, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh, mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Diana ini harus membuka hati semua pihak untuk melindungi anak dari kejahatan.
"Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi. Semua harus membuka mata dengan kasus Diana ini," ujarnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.