JAKARTA - Setiap kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, pihak kepolisian berwenang untuk memanggil siapapun yang dinilai bertanggung jawab dalam proses penyidikan, termasuk pimpinan PT Freeport Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Nanan Soekarna, terkait dengan peristiwa runtuhnya terowongan pelatihan tambang PT Freeport di Papua. Namun, kata dia, pemanggilan tersebut memiliki prosedur tersendiri.
"Sebetulnya semua kecelakaan yang menyebabkan ada kematian harus ada penyelidikan. Namun ini kecelakaan kerja, ada prosedurnya. Sehingga harus berkoordinasi sebagai tugas, tanggung jawab dan kewajiban kepolisian untuk bisa mengklarifikasi," kata dia di Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Dalam proses penyidikan yang dijalankan, lanjut dia, pihaknya akan mencari apakah dalam peristiwa tersebut adanya faktor kesengajaan atau murni kecelakaan kerja. "Hal itu yang mesti jadi bagian dari tugas kepolisian karena ada korban," imbuhnya.
Saat ditanyakan, apakah pihak kepolisian dapat memanggil pimpinan PT Freeport, kata dia hal itu bisa saja dilakukan, karena itu bagian dari prosedur dari pemeriksaan. "Kalau panggil itu hanya prosedur saja. Namun, yang paling penting bagaimana kedepannya mengurangi kecelakaan kerja," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.