Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal RUU Ormas, Pansus Akomodasi Aspirasi Muhammadiyah

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2013 |09:51 WIB
Soal RUU Ormas, Pansus Akomodasi Aspirasi Muhammadiyah
A
A
A

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengklaim telah mengakomodasi seluruh aspirasi yang menentang disahkanya RUU tersebut. Salah satu yang menentang RUU Ormas adalah Ormas Muhammadiyah.

Menurut Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, pihaknya telah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Muhammadiyah untuk dilakukan perubahan dalam draf RUU tersebut. Termasuk memberikan keistimewaan terhadap organisasi yang sudah memiliki basis masa fanatik di Indonesia.

"Bahkan lebih dari 100 persen sudah kami akomodasi. Mulai dari ormas-ormas besar tidak perlu mendaftar lagi, bahkan kami beri pasal khusus atau pasal istimewa yabg mengistimewakan mereka dalam undang-undang itu," kata Malik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Selain itu, Pansus juga telah merubah aturan azas tunggal yang sempat menuai pro dan kontra dari RUU tersebut. Pada intinya, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, DPR siap bekerja sama secara proaktif dengan seluruh elemen masyarakat untuk membahas RUU Ormas.

"Kalau kemudian masih ada opini tentang kemungkinan represif dalam UU ini, saya enggak paham. Tunjukkan pada kami mana pasal, mana klausul yang dirasa memberatkan. Tapi sampai hari ini kami belum tahu manalagi pasal yang masih dirasa tidak pas itu," paparnya.

Muhammadiyah memang sempat melayangkan penolakan keras terhadap RUU Ormas. Salah satu ormas Islam terbesar di Tanah Air itu menganggap bahwa terkait ormas bisa diatur dalam UU Yayasan atau Perkumpulan, tanpa perlu mengesahkan RUU Ormas.

"UU Perkumpulan kan kita belum ada. Kami sebenarnya sudah ketemu dengan Pak Din (Ketua Muhammadiyah) dan saya sampaikan bahwa semua tuntutan sudah kami akomodasi semua. Sekarang tinggal beliau saja. Saya enggak ngerti kalau Pak Din tetap menolak. Pasal mana, klausul mana lagi," tutup Malik.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement