JAKARTA- Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dengan kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen, palsu.
"Surat SP2HP yang beredar di DPR itu adalah palsu," tegas Bolly kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013).
Menurutnya, surat yang beredar di kalangan wartawan bisa dipastikan palsu. Pasalnya, dalam surat itu Jhonny Allen akan dipanggil sebagai tersangka. Padahal, statusnya masih sebagai saksi. dan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pasti kami akan mencari siapa pelaku pemalsunya, dan itu bisa dijerat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut Johnny Allen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Dokumen dengan kepala surat Polda Metro Jaya itu beredar di gedung DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, itu dilaporkan oleh mantan ajudannya, Selestinus A. Ola, terkait dengan kasus pembelian sebidang tanah di wilayah Jakarta Timur.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.