PONTIANAK- Petugas Satpol Pamong Praja (PP) membongkar sebuah cafe di Jalan Gajahmada, Pontianak, atau tepat di depan restoran siap saji. Petugas terpaksa membongkar Cafe Glodok karena diduga menghalangi ruko milik warga dan menempati fasilitas umum.
Sarah, pemilik Cafe Glodok, mengaku, berang dan tidak terima jika tempat usahanya dibongkar, Selasa (21/5/2013) pagi. Adu argumen antara Sarah dan Satpol PP tak hindarkan, namun hal itu tidak membuahkan hasil.
Petugas gabungan Pol PP dan Kepolisian tetap melakukan pembongkaran. Sarah mengaku, dirinya telah berusaha melakukan diskusi dengan Acua, pemilik ruko di tempat cafe-nya berdiri.
"Pada Selasa pekan lalu, kita sudah sepakat mau ketemu. Namun Acua tiba-tiba nggak bisa," ujarnya singkat.
Meski menolak, Sarah tak berdaya menghalau pekerja yang memagari lokasi cafe miliknya. "Saya akan tetap membuka Cafe, tapi di samping (ruko)," kata Sarah.
Sementara itu, kuasa Hukum Acua, Yohanes Nenes, menjelaskan, sudah lebih dari empat tahun pemilik ruko tidak bisa menempati ruko miliknya lantaran pemilik Cafe berjualan dari pagi hingga larut malam.
Pemagaran sendiri, lanjut Yohanes, dilakukan sebagai tahap akhir negosiasi. "Negosiasi tidak pernah terjadi, baik di tingkat Kelurahan maupun Satpol PP sebagai mediasi. Pihak Cafe tidak mau bernegosiasi," ucapnya.
Kasi Penertiban dan Operasional Satpol PP Kota Pontianak, Uray abubakar, mengaku pihaknya sudah melakukan mendiasi kedua belah pihak, namun upaya tersebut selalu gagal.
"Akhirnya kita pagar karena berada di atas fasilitas umum. Hari ini akan dilakukan upaya negosiasi antara pemilik ruko dan pemilik cafe," tuturnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.