MEDAN - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara. Saksi menjelaskan pencarian dana Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Tapsel berlangsung dalam tiga tahapan.
Persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan seorang Hamdan Tambunan, mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Tapsel. Ketua majelis hakim Sugianto serta dua hakim anggota yakni SB Hutagalung dan Jauhari langsung membuka persidangan sekira pukul 10.00 WIB.
"Apakah saudara saksi mengetahui kasus TPAPD yang terjadi di Tapsel," tanya Sugianto kepada saksi di persidangan, Selasa (21/5/2013).
"Ya, saya tahu. Saat itu saya menjabat sebagai Bendahara Umum, sedangkan Bupatinya Ir Abdul Rahim Siregar," jawab Hamdan.
"Apa yang saudara saksi ketahui tentang kasus ini, coba sampaikan di persidangan ini," tanya Sugianto kembali kepada saksi.
Hamdan menjelaskan, dirinya diangkat menjadi Bendahara Umum Pemkab Tapsel pada 25 April 2005 lalu. Tak berselang lama, terdakwa Rahudman yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri menjadi calon Bupati Tapsel.
Diakui Hamdan, permohonan pencarian dana TPAPD sudah lama diajukan bagian Sekda Tapsel jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bendahara. Saat itu bendahara di bagian kesekretariatan adalah Amrin Tambunan, yang juga terjerat kasus sama. "Setiap SKPD kan ada bendaharanya, dan saat itu di sekretariatnya di jabat Bapak Amrin," ujarnya.
Sambung Hamdani, pencairan pertama terhadap dana TPAPD dilakukan pada 4 Mie 2005 sebesar Rp1,035.750 miliar, pencairan kedua pada 28 Juni 2005 sebesar Rp2,8 miliar melalui cek dan ketiga pada 29 Juli 2005 sebesar Rp2.977.695 miliar
Pengguna anggaran itu adalah terdakwa Rahudman Harahap sesuai dengan surat permohonan yang saat itu diajukan dan ditanda tangani Sekda. "Penggunanya pak Rahudman dan Amrin, karena mereka yang menerimanya," papar Hamdan.
Dalam sidang kasus tersebut tim Jaksa Penuntut Umum Polim Siregar, Dwi Aries Sudarto, Albet Punyaribuan, Marcos Simare-mare dan Sapta akan menghadirkan 25 orang saksi. Hingga sidang ketiga ini sudah empat saksi yang dihadirkan.
Seperti diberitakan, JPU mendakwa terdakwa Rahudman dengan Pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Rahudman didakwa melakukan tindak pidana korupsi TPAPD sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekda Tapsel.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.