Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI AU Bebaskan Pesawat Militer AS di Aceh

Salman Mardira , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2013 |12:24 WIB
TNI AU Bebaskan Pesawat Militer AS di Aceh
(Ilustrasi, Foto: Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Pesawat militer Amerika Serikat yang sempat ditahan di Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, akhirnya dibebaskan setelah mendapat izin terbang di wilayah Indonesia.

Danlanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Supriabu, mengatakan, pihaknya mengizinkan pesawat tersebut terbang kembali karena perizinan sudah dilengkapi.

“Mereka terbang pada pukul 07.15 WIB tadi,” katanya, Selasa (21/5/2013).

Pesawat jenis Dornier 328 yang berangkat dari Sri Lanka menuju Singapura itu ditahan pihak TNI AU kemarin. Pesawat berawak dua sipil dan tiga militer AS itu meminta izin mendarat di Aceh karena kehabisan bahan bakar. Namun ketika diperiksa, mereka tak bisa menunjukkan dokumen izin melintas di Indonesia.

Supriabu menuturkan, tadi malam lima awak pesawat itu bermalam di Banda Aceh dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi.

Lima awak pesawat adalah Tutle Colton Timothy (pilot), Priest Chyntia Ellizabeth (co-pilot/perempuan), Faire Loren Mattjew (teknisi), Moreno David Antonio, dan Sanchez Gaona Diego.

Menurut Supriabu, mereka sudah menargetkan turun di Bandara Sultan Iskandar Muda untuk pengecekan bahan bakar dan mengira izin melintasnya sudah diurus. "Mereka pikir sudah ada yang mengurus izin di darat,” sebutnya.

Seharusnya, seorang pilot wajib membawa dokumen berupa izin terbang pesawat asing (security clearance) dan izin berada di Indonesia (diplomatic clearance).

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement