JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Konsultan Tenaga Ahli PTM Yodya Kara, Husni Al Huda, terkait penyidikan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi dugaan korupsi Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2013)
Selain itu, KPK juga memanggil Anggraeni Dewi Kusumawati selaku konsultan arsitektur dan interior PT Galeri Ide. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Perencanaan dan Olahrga, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konstorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara dalam menjalankan proyek Hambalang. Saat ini, KPK sedang melakukan menghitungan tahap akhir kerugian tersebut.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.