JAKARTA - Susno Duadji menolak mematuhi seluruh keputusan pengadilan. Salah satu keputusan pengadilan yang diabaikan Susno yakni membayar ganti rugi Rp4,2 Milliar.
"Tidak mungkin kita lakukan itu (bayar ganti rugi), kita tidak layani," kata kuasa hukum Susno, Fredrich ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2013).
Fredrich yakin jika putusan Mahkamah Agung kepada Susno batal demi hukum. Sehingga, menurutnya, ganti rugi Rp 4,2 miliar tak ada dasar hukumnya. "Tidak akan bayar, tidak mungkin. Tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Fredrich mengaku akan melawan jika aset-aset milik kliennya disita oleh tim jaksa eksekutor. "Kita akan laporkan kalau disita, itu dirampas, itu pencurian kita pidanakan," sambungnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan jaksa eksekutor telah mengirim surat untuk terpidana Susno ataupun ahli waris agar segera membayar uang pengganti tersebut.
Setelah surat diterima, terhadap terpidana kasus suap PT SAL dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat itu, diberikan waktu satu bulan untuk mengambil sikap, apakah akan membayar uang tersebut atau tidak.
Jika tidak maka harta mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) polri itu akan disita untuk kemudian di lelang.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.