JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyerahkan berkas pemeriksaan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan koleganya, ke penuntutan.
Luthfi dan Ahmad Fathanah disangka menerima suap dan pencucian uang terkait kasus izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Kemungkinan 1-2 hari ini berkasnya rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013).
Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan izin kuota impor daging sapi. Bersama Ahmad Fathanah, ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan pencucian uang. Luthfi diduga mampu mempengaruhi Menteri Suswono dengan menggunakan sentimen partai.
Menurut Johan Budi, jika berkas sudah dilimpahkan, Jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk mempelajari berkas Luthfi dan Ahmad Fathanah.
"Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan dan dipelajari hingga maksimal 14 hari lagi. Baru setelah itu disidangkan," kata Johan Budi.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.