JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Purn Noegroho Djajusman mengatakan hukuman kurungan penjara untuk terpidana koruptor dinilai masih relevan.
"Saya melihat tindak pidana korupsi, terorisme tindak pidana narkoba itu adalah suatu Extra ordira Crime, jadi mesti tindakan khusus juga. Jadi sanksi sosial enggak mempan untuk koruptor" kata Noegroho saat berbincang dengan Okezone, Rabu (22/5/2013).
Lebih lanjut dia menyarankan agar hukuman koruptor di Tanah Air dapat mencontoh China. "Lihat saja china, bagaimana hukuman mati koruptor, tentu ada kriterianya. yang terpenting ada kemauan tokoh diatas untuk mencantumkan pasal hukuman mati pada tindak korupsi," terangnya.
Sebelumnya mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan hukuman penjara bagi koruptor dinilai tidak efektif. Sebab hukuman kurungan penjara selama ini hanya sebagai markas dari pengguna narkoba, teroris, dan kejahatan lainnya.
Guna menimbulkan efek jera dia mengusulkan agar koruptor membersihkan sampah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dengan memakai baju tahanan korupsi.
"Mungkin tiga hingga enam bulan memakai baju koruptor, kemudian membersihkan sampah di jalan. Kemudian bekerja di perkebunan kelapa sawit," kata Hehamahua, Senin 20 Mei lalu.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.