BANDA ACEH - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Darni M Daud dicekal ke luar negeri, setelah dijadikan tersangka kasus korupsi beasiswa Unsyiah yang diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.
Selain Darni, mantan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Unsyiah, Yusuf Aziz dan Mukhlis, juga dicekal karena disangka ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Dalam enam bulan ke depan terhitung 7 Mei, ketiga orang ini dicekal ke luar negeri dengan alasan apapun," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (22/5/2013).
Menurutnya, pencekalan ini resmi diberlakukan setelah terbitnya surat dari Kejaksaan Agung.
"Kami sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut membantu mencegah orang-orang ini ke luar negeri, karena orang diduga terlibat dalam pidana," ujar Amir.
Darni, Yusuf, dan Mukhlis dijadikan sebagai tersangka pada 19 April 2013. Namun, sampai kini, Kejaksaan belum menahan mereka, bahkan penyidik belum memanggil ketiganya untuk diperiksa.
Amir beralasan, mereka tidak ditahan karena masih menunjukkan sikap kooperatif dan belum diperiksa. Ditanya kapan ketiganya diperiksa, Amir juga belum bisa menentukan tanggalnya, dengan alasan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. "Sabar aja, pasti akan kita panggil nanti," sebutnya.
Darni dinilai sebagai penanggungjawab atas beasiswa program calon guru daerah terpencil dan program jalur pengembangan daerah yang dialokasikan untuk Unsyiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2009-2010 senilai Rp17 miliar. Untuk kasus Darni sendiri penyidik sudah memeriksa 31 saksi.
Sementara Yusuf dan Mukhlis disangka terlibat sebagai pengelola dan bendahara dalam program beasiswa calon guru daerah terpencil. Untuk melengkapi berkas keduanya, jaksa sudah memeriksa 51 saksi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat kasus penggelapan beasiswa itu, negara rugi hingga Rp3,6 miliar.
"Rp1,5 miliar sudah kami sita sekarang dan dititipkan ke rekening penitipan BRI cabang Banda Aceh sebagai barang bukti," kata Amir.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.