JAKARTA - Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi menyerankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah persuasif terkait pemanggilan siswi SMK, Darin Mumtazah.
Darin sebelumnya dikaitkan atas dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Memang sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa dan tentu perlu adanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan karena takutnya itu justru melanggar hak anak, sebaiknya tidak dengan paksaaan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).
Kak Seto sapaan akrabnya juga menyarankan, sebaiknya pemeriksaan terhadap Darin lebih baik dilakukan di rumahnya. Bahkan, KPAI atau Komnas Anak bersedia memberikan bantuan kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan ini.
Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan secara paksa terhadap anak itu akan memberikan dampak psikologis.
"Secara psikologis tidak semua anak siap untuk menghadapi masalah-masalah dengan hukum dan itu yang sering disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum," tukasnya.
Seperti diketahui, Darin disebut sebagai istri sirri dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Terkait hal itu, KPK telah menjadwalkan untuk memeriksa Darin. Namun, sudah dua kali panggilan, siswi SMK itu tidak memenuhinya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.