Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka Simulator SIM Jadi Saksi Sidang Jenderal Djoko

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2013 |12:51 WIB
2 Tersangka Simulator SIM Jadi Saksi Sidang Jenderal Djoko
Irjen Pol Djoko Susilo (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM, di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Sidang rencananya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang ini,  dengan mendatangkan beberapa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mendengarkan keterangannya terkait kasus simulator SIM.

Jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan bila pada sidang lanjutan kali ini, akan mendatangkan tujuh orang saksi.  

"Saksi yang dihadirkan adalah Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu," kata Kemas saat dihubungi, Jumat (24/5/2013).

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, dua orang diantaranya merupakan tersangka dalam kasus yang sama, yakni Budi Susanto selaku PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan Sukoctjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Sekedar diketahui, perusahaan Budi Susanto itu merupakan pemenang lelang proyek simulator SIM yang sengaja ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol Didik Purnomo.

Namun, belakangan diketahui, bila penunjukan itu tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana, seharusnya yang melaksanakan proyek itu adalah PT ITI.

Sementara itu, dalam dakwaan Djoko, disebutkan bila dia memerintahkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang untuk menyerahkan pelaksanaan proyek simulator SIM kepada PT CMMA. Kejanggalan pun terjadi para proses lelang, karena terjadi manipulatif, ketika Budi memerintahkan Sukotjo untuk mencari sejumlah perusahaan untuk dipinjam benderanya guna melakukan rekayasa lelang dengan imbalan Rp20 juta per perusahaan.

Namun, akhirnya, Sukotjo malah disebut telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dia dianggap melakukan penggelapan dan dijebloskan ke dalam penjara.

Dia pun akhirnya mengungkap sedikit demi sedikit kasus senilai Rp 198,6 miliar itu yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement