Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sukotjo Bongkar Modus Korupsi Jenderal Djoko

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2013 |18:23 WIB
Sukotjo Bongkar Modus Korupsi Jenderal Djoko
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang, dalam persidangan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan Tipikor, memaparkan, metode penggelembungan anggaran proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
 
Dalam proyek pengadaan alat simulator SIM untuk roda dua dan empat, kata dia, mark-up dilakukan dengan cara mengubah komponen alat. "HPS (harga perkiraan sendiri) di mark-up dengan tiga cara, pertama mengurangi komponen yang ada, kedua komponen yang ada dipecah lagi jadi beberapa komponen, ketiga komponen yang tidak ada dicantumkan ada (agar harganya tinggi)," katanya dalam persidangan, Jumat (24/5/2013).
 
Dia mencontohkan, cara mengubah atau mengurangi komponen yakni seperti satuan speedometer dipecah lagi komponennya, begitu juga dengan rem, modul gas, kopling, dan lainnya. Kemudian, tambah Sukotjo seperti pada simulator SIM untuk roda empat dengan menggunakan kabin mirip mobil Isuzu Elf dan sabuk pengaman, padahal itu fiktif tetapi tetap masuk dalam komponen untuk menambah anggaran dan harganya mahal.
 
Dengan merubah komponen tersebut, maka harga driving Simulator SIM untuk roda 2 yang tadinya seharga Rp45 juta menjadi Rp79,93 juta. Sedangkan, untuk driving simulator roda 4, harganya menjadi Rp258,9 juta dari harga sebelumnya hanya Rp115 juta.
 
Sukotjo menegaskan dalam persidangan, bila penentuan harga tersebut dilakukan sendiri oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (sekarang mantan) atas kesepakatannya bersama Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.
 
"Mau tidak mau harga di mark-up (digelembungkan). Karena harga sudah ditentukan oleh Djoko Susilo dan Budi Susanto,"ujar Sukotjo.
 
Seperti diketahui, proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198,6 miliar untuk tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang, Direktur PT CMMA, Budi Susanto, mantan Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo. Untuk Djoko sendiri statusnya kini sudah sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement