JAKARTA- Sidang kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seorang saksi ahli bioremediasi bernama Sri Haryati Suhardi dalam persidangan hari ini mengatakan, tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi tersebut.
Pernyataannya itu sekaligus mementahkan dakwaan JPU yang mematok waktu 14 hari dalam menentukan berhasil tidaknya proses bioremediasi. “Empat belas hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga 8 bulan,” kata Sri Haryati saat bersaksi untuk terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari, Jumat (24/5/2013).
Dia mengungkapkan, bahwa dalam 14 hari merupakan waktu bagi mikroba bekerja mendegradasi limbah minyak pada tanah tercemar. Disebutkan dalam Kepmen Nomor 128 tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, juga tidak mengatur batas minimal proses bioremediasi.
Kepmen nomor 128 tahun 2003, mewajibkan pemeriksaan persentase kandungan minyak mentah pada tanah tercemar atau Total Petroleum Hydrocarbon per dua pekan.
Sekadar diketahui, PT CPI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan instansi-instansi pemerintah berikut para ahli lingkungan, merintis program bioremediasi di Indonesia sebagai metode pembersihan tanah yang aman dan ramah lingkungan sejak 1994 silam. Program ini bertujuan mencapai target produksi minyak nasional.
Dalam persidangan sebelumnya, pakar hukum pidana UGM Eddie OS Hiraeij, menjelaskan bahwa tidak selamanya di dalam suatu kerugian negara ada perbuatan korupsi.
Kerugian itu bisa juga dikarenakan kesalahan dalam administrasi. “Kerugian negara bisa karena administrasi, perdata maupun pidana,” kata Eddie saat bersaksi pada April lalu.
Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron. “Kejanggalan ini hasil pemeriksaan dan penyelidikan penangan perkara bioremediasi. Dan kami telah meminta keterangan dari 70 saksi,” kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, bahwa ada 11 variabel kejanggalan salah satu diantaranya yakni putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sah terhadap tiga pegawai PT CPI, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasari dan Widodo. Padahal, putusan praperadilan menyatakan penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus ini tidak sah.
Proyek bioremediasi dilakukan Chevron ini diduga fiktif. Pasalnya, proyek bioremediasi itu diketahui dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia bekerjasama dengan PT Sumigita Jaya. Namun, setelah diusut, ternyata kedua perusahaan itu fiktif karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang soal pengolahan limbah.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.