Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan Tersangka Hambalang Berdasarkan Nomor Urut

Mustholih , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2013 |23:24 WIB
Penahanan Tersangka Hambalang Berdasarkan Nomor Urut
ilustrasi dok. okezone
A
A
A

SUKABUMI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan segera menahan tersangka kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, berdasarkan nomor urut.
 
"Yang duluan ditetapkan sebagai tersangka, yang awal diperiksa saja siapa nanti," kata dia di sela Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).
 
Namun, Abraham menambahkan upaya penahanan tersangka pertama Hambalang segera dilakukan apabila KPK sudah mendapatkan merilis jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Itu juga kalau sudah ada hitungan kerugian negara," kata Abraham seraya menambahkan audit kerugian negara dari BPK bakal keluar tidak lama lagi.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka pertama. Selanjutnya, Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Konsorsium PT Adhi-Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
 
Sebelumnya, KPK menyatakan audit kerugian negara sudah memasuki tahap akhir. Pekan kemarin KPK sudah melakukan pertemuan dengan BPK mengenai kerugian negara tersebut.

(Catur Nugroho Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement