SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma pencucian uang di penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya bakal menerapkan pasal tersebut apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pencucian uang di proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"(Potensi TPPU) nanti setelah perhitungan kerugian negara," kata dia di sela-sela lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).
Abraham Samad menyatakan belum bisa memastikan apakah telah terjadi dugaan pencucian uang di proyek Hambalang dengan alasan audit BPK belum keluar. "Sejauh ini belum diidentifikasi," ungkap Abraham.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Pertama, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, Menpora, Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
KPK saat ini sedang bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Saat ini, perhitungan kerugian negara sedang memasuki tahap akhir.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.