JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memperketat pengawasan terhadap politikus Golkar yang juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Sebab, dikhawatirkan Priyo akan mempengaruhi saksi-saksi bahkan menghilangkan barang bukti.
Langkah ini juga dilakukan menyusul kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin, Bandung, untuk menemui terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq.
Sebagaimana diketahui, Priyo disebut-sebut menerima fee dalam kasus pengadaan Alquran di Kementrian Agama. Fadh sendiri yang menyebut Priyo menerima fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama senilai Rp31,2 miliar.
"Sekarang yang mesti dilakukan KPK adalah menjaga jangan sampai orang yang diduga turut terlibat mencoba mempengaruhi saksi-saksi maupun menghilangkan barang bukti," kata praktisi hukum yang juga mantan pengacara KPK Taufik Basari kepada Okezone, Jumat (7/6/2013).
Bila kemudian upaya untuk mempengaruhi saksi ini sudah terjadi, sementara alat bukti sudah cukup, Taufik meminta KPK segera mempercepat proses penyeledikan terhadap keterlibatan Priyo. “Bahkan melakukan penahanan," tukasnya.
Sejumlah nama sempat disebut dalam amar putusan terhadap terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang dinyatakan terbukti menerima aliran dana proyek tersebut. Dimana pada proyek laboratorium komputer anggaran tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar, Zulkarnaen mendapat jatah 6 persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy atau Syamsurahman 2 persen, dan Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.