Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Narapidana Kendalikan Penjualan Narkoba dari Lapas

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2013 |14:04 WIB
Tiga Narapidana Kendalikan Penjualan Narkoba dari Lapas
A
A
A

LAMPUNG - Polres Bandarlampung berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Wayhui, Lampung Selatan. Mereka adalah Hadi Afriadi (32), Apin (28), Purna Irawan (34), dan Chandra Chaniago (43) dan seorang kurir bernama Andri (28).

"Keempatnya merupakan narapidana dengan kasus peredaran ganja," kata Kapolres Bandarlampung, Kombes Nurochman, Sabtu (8/6/2013).

Tersangka Hadi dan Apin saat ini sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2010, Purna menjalani hukuman 20 tahun penjara sejak tahun 2009, sedangkan Chandra sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara sejak 2012.

Dalam penangkapan jaringan narkoba itu, kepolisian juga mengamankan dua paket ganja kering seberat dua kilogram senilai Rp3.000.000 milik tersangka Purna. Nurochman mengatakan, satu kilogram untuk diedarkan di dalam lapas, sedangkan satu kilogram lainnya untuk diedarkan di luar lapas.

"Ganja itu dibeli tersangka Purna dari tersangka Chandra yang memesan kepada seorang bandar narkoba berinisial UD yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang Polres Bandarlampung," katanya.

Nurochman mengatakan satu kilogram ganja dimasukkan ke dalam Lapas dengan cara dilempar melalui pagar samping oleh seorang kurir bernama Andri (28). "Andri diberi imbalan sebesar Rp500 ribu oleh Purna," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement