Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tambah Pos Pelayanan untuk TKI di Arab Saudi

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2013 |18:20 WIB
Pemerintah Tambah Pos Pelayanan untuk TKI di Arab Saudi
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guna mencegah terulangnya kerusuhan di depan KJRI Jeddah, Pemerintah akan mempercepat proses pelayanan pengurusan dokumen. Hal tersebut dilakukan dengan cara  menambah  staf petugas pelayanan, serta memperbanyak pos dan loket  terpadu bagi para WNI/TKI yang tengah mengikuti program amnesti di Arab Saudi.

"Sebenarnya semua sudah terencana dengan baik. Bahkan hingga saat ini  dilaporkan pengurusan dokumen lebih dari  50. 000 WNI/TKI overstayer yang mengikuti program amnesty  sudah tertangani dengan baik,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Pemerintah sudah lama melakukan persiapan untuk mengantisipasi pengurusan dokumen dalam  program amnesty, yang  sudah diprediksi mencapai jumlahnya sekira 100.000 WNI/TKI overstayer di seluruh Arab Saudi.

"Bahkan sejak tanggal 6 Juni lalu Kemnakertrans telah memberangkatkan Dirjen Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ) Reyna Usman beserta staf untuk memperkuat penanganan dan pelayanan yang telah disediakan Kemlu," terangnya.

Kerusuhan yang terjadi diakibatkan karena panjangnya antrean, sehingga sejumlah TKI marah dan melakukan aksi pembakaran di luar Gedung KJRI Jeddah, Saudi Arabia.

"Sebetulnya hal ini terjadi karena terlampau banyak yang antre, kemudian terjadi kerusuhan. Yang biasanya sekira 3.000 orang tiba-tiba terkumpul sekira 12.000 orang, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Muhaimin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, KJRI Jeddah dan Kemlu  “Saya minta untuk menambah loket tempat pelayanan, menambah  jumlah staf dan anggaran., mungkin tempatnya bisa dibuka di Madinah, ungkapnya.

Mengenai adanya korban jiwa, Muhaimin mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa yang meninggal itu dikarenakan menderita sakit sebelumnya, dan kemudian ikut antri sehingga kematiannya bukan diakibatkan langsung oleh kerusuhan yang terjadi.

Untuk menangani WNI/ TKI dalam program pengampunan (amnesti) yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei lalu hingga 3 Juli 2013. Pemerintah RI  telah mengirimkan Tim khusus yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan, BNP2TKI.

Selain bertugas membantu pengurusan dokumen, Tim Pemerintah RI juga menginventarisasi sekaligus mengklasifikasi data WNI/TKI kategori program amnesti, baik karena melanggar batas izin tinggal maupun tidak berdokumen ketenagakerjaan.

Bagi TKI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi akan diperbaharui dokumennya oleh Perwakilan RI dengan melibatkan calon pengguna atau agensi setempat. Sementara terhadap para TKI amnesti yang menginginkan pulang ke Tanah Air, Tim Pemerintah RI melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh akan memfasilitasi proses kepulangannya dengan mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing di sana mencapai satu juta orang dalam kategori sebagai 'overstayers' dan tidak berdokumen

Arab Saudi  mengancam akan mengenakan hukuman penjara selama dua tahun bagi pekerja asing termasuk TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi. Sedangkan para pengguna/ majikan yang mempekerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement