Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Tembakau Diminta Lebih Protektif

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2013 |20:14 WIB
UU Tembakau Diminta Lebih Protektif
Foto:Ist
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang soal tembakau yang tengah digodok di DPR, diminta harus mempunyai fungsi protektif, bukan fungsi eliminatif (penyingkiran) industri rokok.

"Muatan kepentingan yang secara jelas maupun terselubung untuk meniadakan kretek yang terumus dalam Undang-Undang Kesehatan dan PP seharusnya ditinjau kembali," kata Budayawan Mohammad Sobary, saat diskusi Wacana Tanding Gerakan Anti Tembakau dan Peluncuran buku yang diselenggarakan oleh Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Kretek sebagai warisan budaya nusantara merupakan perlawanan wacana terhadap propaganda kapitalisme global, yang ingin mengendalikan tembakau melalui produk politik baik berapa Undang-Undang dan regulasi lainnya.

"Di DPR saat ini masih dibahas dua isu penting dalam RUU Pertembakauan, yakni tembakau menjadi rokok, yang kedua tembakau dilihat dari aspek kesehatan," ucapnya.

Jadi, lanjut Sobari, jangan sampai pengendalian tembakau memberangus warisan budaya nusantara kita (tembakau), industri-industri nasional yang tergantung pada tembakau. "Home industri di desa-desa yang memproduksi rokok kretek. Petani-petani tembakau dan dampaknya kelak terhadap kawan-kawan buruh kelak," ungkapnya

Home industri dan petani tembakau kelompok tertindas oleh pemerintah. Awalnya karena rokok putih tidak laris dinegaranya karena munculnya rokok hasil dari negara berkembang.

"Lebih dari lima juta orang yang terlibat langsung dalam industri produk tembakau dalam hal ini rokok, dan lebih banyak lagi mereka yang terlibat secara tidak langsung sampai ke proses distribusinya.
Dengan demikian Undang - undang maupun regulasi terkait harus mempunyai fungsi protektif, bukan fungsi eliminatif (penyingkiran)  industri rokok.

Sementara anggota komisi II DPR Malik Haramain mengatakan DPR belum mampu menemukan rumusan UU mengenai tembakau sebagai industri rakyat. "Sebagian besar fraksi-fraksi lebih kepada mengutamakan kepentingan petani tembakau. Proses masih diBaleg belum sampai ke paripurna. Isi/substansi isinya juga terkait dengan buruh dipabrik rokok," singkatnya.

Dalam kesempatan yang sama Thomas Sunaryo mengatakan Keberadaan rokok kretek sebagai bagian dari warisan budaya berbentuk dan tak terbentuk (intangible) yang tak terpisahkan dari keseharian masyarakat indonesia. "Sehingga dengan demikian maka keberadaannya memiliki konsekuensi bagi perlindungan para produsen, distributor hingga konsumen rokok kretek dalam hak-hak ekonomi," tutupnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement