JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan kesaksian notaris Erick Maliangkay terkait kasus pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dia akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di proyek senilai Rp196 miliar tersebut.
Erick diketahui sebagai notaris langganan Djoko Susilo yang biasa menangani pembelian rumah dan tanah. Erick akan bersaksi dengan tiga saksi lain di Pengadilan.
"Saksi yang dihadirkan ada Erick Maliangkay, Baharatmo Prawiro Utomo (produsen keramik), Aswendi Kamuli (notaris/PPAT), Fauzi Saleh (Dirut PT Guna Bangsa Perkasa)," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, saat dihubungi, Senin (18/6/2013).
Pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang, menyatakan jaksa juga akan menghadirkan petugas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK dan Kepala Urusan Keuangan Ditlantas Polda, Tri Puji Rahardjo.
Djoko Susilo didakwa bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto telah melakukan beberapa perbuatan, yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Tindakan itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.