Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Polwan Berjilbab, SK Kapolri Melanggar Konstitusi

Dony Aprian , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2013 |12:58 WIB
Larang Polwan Berjilbab, SK Kapolri Melanggar Konstitusi
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jenderal Timur Pradopo didesak segera merevisi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005, tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab.
 
"Karena bertentangan dengan pasal 28 E ayat 1 dan 29 ayat 2 UUD 1945.  Seharusnya Kapolri segera merevisi SK Kapolri tersebut dengan merujuk konstitusi dalam rangka menjalankan keyakinan," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu (19/6/2013).
 
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini khawatir, aturan di atas, selain bertentangan dengan konstitusi juga akan menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, di sejumlah daerah, Polwan malah wajib mengenakan jilbab.
 
"Di NAD (Aceh) saja diperbolehkan memakai jilbab dengan Landasan UU Nomor 44/1999 dan Perda (qonun)," tutur Yani.
 
Ditambahkannya, Polwan mengenakan jilbab sejatinya untuk melaksanakan keyakinan beragama. "Jadi tidak boleh ada yang aturannya menghalangi atau melarang Polwan pakai jilbab," imbuhnya.
 
Sebelumnya, 12 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta kepolisian segera membuat aturan mengenai polisi wanita (Polwan) berjilbab. Desakan itu muncul sebagai upaya untuk menghentikan polemik Polwan berjilbab.
 
"Kami meminta Polri untuk membuat aturan mengenai Polwan berjilbab, karena saat ini belum ada aturan yang jelas," kata Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siradj, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Kang Said, saat ini banyak Polwan yang ingin mengenakan jilbab saat sedang menjalankan tugasnya, tapi agak susah untuk melaksanakannya. "Cobalah diberi ruang seperti apa. Jangan sampai ada diskriminasi," pintanya.
 
Menanggapi desakan ini, Kapolri menyatakan masih membutuhkan waktu untuk membuat kajian. "Yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar. Kita juga akan minta pendapat yang lain juga. Pendapat dari ahli juga," ujarnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement