JAKARTA - Tim investigasi kasus penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan Lapas Kelas IIB Cebongan yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan dari saksi-saksi diantaranya petugas Lapas, tahanan, Mabes TNI, Kemenkumham, Polda DIY serta pihak-pihak terkait lainya.
Tim investigasi Komnas HAM juga melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang diantaranya berupa proyektil peluru dari lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan, Komnas HAM menemukan beberapa fakta.
Ketua tim penyelidikan kasus tersebut Siti Noor Laila mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa peristiwa itu merupakan aksi balas dendam atas pembunuhan terhadap Serka Heru Santosa dan pembacokan Sertu Sriyono.
"Pelaku berdasarkan hasil olah perkara dan keterangan saksi kami menduga sekurang-kurangnya ada 14. Diantara pelaku ada yang bertindak sebagai komandan," kata Siti di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
Siti mengungkapkan, penyerangan itu dilakukan di ruangan berukuran 8x5 meter dengan pencahayaan yang cukup terang. Hal ini sekaligus membantah keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi dalam kondisi ruangan yang gelap.
Diduga pelaku menggunakan senjata laras panjang berjenis AK 47 dan SS-1 serta ada yang membawa pistol yang diduga berjenis FN 57. Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa terdapat 22 proyektil dan 31 selongsong peluru. Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut adalah Toyota Avanza.
"Sebagian diduga membawa dua buah granat di pinggang sebelah kiri dan kanan. Pengancaman menggunakan granat dilakukan terhadap petugas Lapas dan tahanan. Mereka juga merusak pintu ruang Kalapas dan pintu ruang senjata," ungkapnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.