JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Shohibul Iman, mempersilakan publik melakukan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2013 yang sudah diparipurnakan DPR.
"Kita persilakan saja masyarakat yang punya legal standing. Pasti kita mendukung bila diujimaterikan," kata Shohibul di DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Terutama dalam Pasal 9 UU tersebut. Shohibul menyayangkan adanya pencantuman kalimat ‘ganti rugi untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rp155 miliar. Menurut dia, sejatinya redaksi itu tidak perlu dicantumkan. Cukup diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dia sendiri mengembalikan penafsiran soal diselipkan pasal ini dalam APBNP. "Ya media bisa menafsirkan sendiri apa apa makna masuknya pasal 9 soal Lapindo dalam APBNP itu," jelas Shohibul.
Shohibul menolak berkesimpulan soal adanya deal tertentu untuk anggaran ini. "Ya silakan diartikan sendiri. Mudah-mudahan teman melihat sebuah option yang tidak melihat melulu dapat digunakan," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp155miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).
Pasal 9 ayat 1 tersebut berbunyi untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Kemudian, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.