Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Kepala Daerah Boleh Berpendapat, BLSM Tetap "Harga Mati"

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2013 |14:29 WIB
Mendagri: Kepala Daerah Boleh Berpendapat, BLSM Tetap
Menagri Gamawan Fauzi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk menjalankan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Gamawan menjelaskan, meskipun secara pribadi para kepala daerah itu menolak, tetap harus menjalankan program pemerintah ini.

"Secara pribadi ya silakan saja, tapi sebagai kepala daerah tidak bisa. Kepala daerah itu wakil pemerintah pusat di daerah. Dia kan sudah masuk ke dalam sistem pemerintahan maka jadi milik semua orang, bukan milik satu partai lagi. Seyogianya tentu dia harus taat kepada sistem nasional karna dia adalah sub sistem nasional," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

"Kedua, tentu rakyatnya akan rugi. Apakah rakyatnya yang berhak menerima ini setuju untuk tidak menerima? Kan tidak mungkin itu," sambung dia.

Meski tidak ada sosialisasi khusus kepada kepala daerah, Gamawan mengeluarkan imbauan agar program BLSM ini diteruskan kepada rakyat dari kepala daerah.

"Untuk Pak Jokowi sendiri misalnya mengatakan beliau secara pribadi memang tidak sependapat tapi sebagai gubernur akan menjalankan. "Kita juga sudah berulang kali (sosialisasi). Bahkan meminta untuk mengamankan juga sekaligus," tegas Gamawan.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement