Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar Bantah Dana Rp155 M untuk Deal Politik

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2013 |18:31 WIB
Golkar Bantah Dana Rp155 M untuk <i>Deal</i> Politik
Tantowi Yahya
A
A
A

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Tantowi Yahya membantah jika disebutkan ada deal politik tertentu antara Partai Golkar dengan Partai Demokrat terkait masuknya angka Rp155 miliar untuk penanggulangan korban Lapindo. 

Sebab, Tantowi menjelaskan masalah Lapindo adalah masalah pemerintah dan memang tanggungjawab pemerintah untuk perbaikannya.

"Nggak benar itu (deal politik Golkar-Demokrat). Memang ramai kabar diberitakan seolah dana APBN diberikan pemerintah untuk Lapindo. Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggungjawab pemerintah. Sesuai Perpres, korban lumpur Sidoarjo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, yang di dalam peta terdampak dibantu Lapindo," kata Tantowi dikonfirmasi wartawan, DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Dia menjelaskan saat ini, bantuan untuk kasus Lapindo ini sudah mencapai Rp9 Triliun lebih dan sisanya tinggal diselesaikan tahun ini.

"Lapindo sudah bantu lebih dari Rp9 triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," jelas anggota Komisi I DPR RI ini.

Dalam APBNP 2013 disebutkan dalam pasal 9 tentang dana Rp155 miliar untuk Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Menurut Tantowi hal itu bisa saja diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang di luar tanggung jawab Lapindo. Silakan saja kalau mau diuji," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp155miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013)

Pasal 9 ayat 1 tersebut bertuliskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Kemudian, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement