JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasi daftar riwayat hidup seorang calon legislatif (Caleg) mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, langkah yang dilakukan oleh KPU itu merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat selaku pemilih. Sehingga, para pemilih bisa mengetahui rekam jejak seorang caleg.
Namun, kata Nelson, bila caleg tersebut menolak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan maka akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Alasannya, proses ini merupakan wujud dari pelaksanaan Pemilu yang demokratis.
"Sebetulnya kalau kita mau jujur untuk melaksanakan pemilu yang demokratis dan transparan, tidak ada alasan untuk seorang calon untuk tidak membuka CV-nya," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
Upaya ini, sambung Nelson, agar masyarakat dalam memilih caleg bisa lebih selektif. Mengingat yang dipilihnya nanti akan mewakilinya untuk duduk di menjadi anggota dewan yang akan menyalurkan setiap aspirasi.
"Agar masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU telah resmi mempublikasi daftar riwayat hidup caleg yang telah terdaftar menjadi daftar calon sementara dalam situs resmi www.kpu.go.id. Namun, belakangan ada beberapa nama bakal caleg yang menolak riwayat hidupnya dipublikasi.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.